28 October 2019 13:24
SHARE NOW
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan melarang pengoperasian kendaraan bermotor yang dimodifikasi menjadi odong-odong. Larangan ini juga ditujukan bagi sepeda odong-odong yang beroperasi di ruas jalan.
terkait
lainnya