Jakarta: Sebuah rumah dinas TNI di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, diduga dijadikan markas operasional judi online (judol). Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan pada 4 Oktober 2026, yang berujung pada pengamanan 11 warga sipil dan penyitaan puluhan perangkat elektronik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Petugas kemudian mengamankan orang-orang yang berada di rumah tersebut beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Sebanyak 11 orang yang diamankan terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka diduga berperan sebagai operator judi online dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi, yakni:
- 32 unit komputer
- 14 unit telepon seluler
- 9 kartu tanda penduduk (KTP)
Rumah tersebut kemudian dipasangi garis polisi dan aliran listriknya dipadamkan untuk mendukung proses pemeriksaan.
Perkembangan terbaru, Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menahan seorang perwira TNI berinisial Letkol Inf Arman untuk menjalani pemeriksaan. Penahanan dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Rumah dinas itu diketahui disewakan kepada masyarakat sipil. Penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan rumah dinas tersebut sebagai tempat operasional judi online, termasuk peran pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan karena rumah dinas yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya diduga dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap secara jelas peran setiap pihak dan memastikan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku.