6 October 2026 14:23
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong membacakan putusan bebas bagi tujuh nelayan yang didakwa mencuri teripang di Selat Dampier, Raja Ampat. Tangis haru pecah di ruang sidang usai hakim menetapkan putusan yang membebaskan para nelayan dari ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kuasa hukum ketujuh nelayan, Romeon Habary, menegaskan bahwa tuduhan yang disangkakan kepada kliennya terbukti keliru di persidangan. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, para nelayan menangkap teripang di luar area konservasi sehingga pasal pidana yang dituduhkan tidak dapat diterapkan.
"Sesuai fakta memang keliru. Sesuai fakta ini, fakta itu keliru karena mereka ini mencari bukan di dalam kawasan pelestarian alam, itu jelas sekali. Maka dari itu tidak dapat diterapkan Undang-Undang 32 Tahun 2024 Pasal 20B kepada tujuh nelayan ini. Maka itulah hakim berdasarkan fakta persidangan membebaskan mereka dari tuntutan itu," ujar Romeon Habary dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Selasa, 6 Oktober 2026.
Di sisi lain, keharuan dan rasa syukur mendalam disampaikan oleh Ibu Halijah, ibu dari dua orang nelayan yang dibebaskan. Ia yang terus mengawal jalannya proses peradilan menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong telah menegakkan keadilan seadil-adilnya.
"Apa saya terima kasih, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Hakim setelah memutuskan anak saya, yang tujuh nelayan, kedua anak saya. Itu aja, terima kasih banyak Bapak Hakim. Ternyata di sini telah ada Bapak Hakim yang baik," tutur Ibu Hadijah