3 September 2021 18:49
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberhentikan tujuh orang karyawan pelaku pelecehan seksual dan perundungan mulai hari ini, Jumat (3/9/2021). Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk sanksi setelah pihak KPI pusat melakukan investigasi internal.