Relaksasi Kredit Diperpanjang Hingga Maret 2023

Luhur Hertanto • 3 September 2021 09:33

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) memutuskan memperpanjang batas akhir masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari semula s31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan selama satu tahun ini berjuga berlaku bagi kredit di BPR dan BPRS.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X