Polisi Gerebek Rumah Produksi Senpi Rakitan di Sumbar
26 August 2021 20:54
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Petugas Reskrim Polres Dharmasraya Sumbar menggeledah rumah produksi senjata api rakitan. Polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.