Polisi Gerebek Rumah Produksi Senpi Rakitan di Sumbar

26 August 2021 20:54

Petugas Reskrim Polres Dharmasraya Sumbar menggeledah rumah produksi senjata api rakitan. Polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X