16 March 2021 19:35
SHARE NOW
Pemprov DKI Jakarta merevisi syarat penghasilan bagi masyarakat yang layak mendapatkan program rumah DP 0 Rupiah. Semula pemilik rumah wajib berpenghasilan maksimal Rp7 Juta per bulan, namun kini naik menjadi Rp14 Juta.
lainnya