3 July 2021 19:16
PPKM darurat mulai diterapkan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Polisi membatasi mobilitas masyarakat, salah satunya dengan melakukan penutupan pintu keluar (exit) Tol Dalam Kota Jakarta. Adapun exit Tol Dalam Kota yang ditutup antara lain exit tol Semanggi, Senayan, Kebayoran, dan Tebet.