Wacana Hukuman Mati untuk 2 Menteri Tersangka Korupsi

17 February 2021 22:05

KPK tak menutup kemungkinan untuk menjerat dua mantan menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf yang terseret kasus suap dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tipikor. Namun penerapan pidana hukuman mati dapat digunakan bukan hanya terkait situasi bencana yang menjadi acuan, tetapi juga harus ada pembuktian secara keseluruhan dan unsur melawan hukum.

(Hani Handayanti)


Close Ads X
Close Ads X