Sanksi Denda Ganjil Genap Bogor Mulai Berlaku

12 February 2021 20:39

Pemerintah Kota Bogor terus menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang melintas. Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu atau sanksi sosial.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Heru Nazar)