19 February 2021 06:40
Pemerintah memberlakukan upaya screening berlapis untuk menjaring pelaku perjalanan internasional yang terinfeksi covid-19. Pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia harus menunjukkan hasil swab test PCR yang dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Setibanya di Indonesia, mereka akan kembali menjalani swab test PCR, karantina selama lima hari, dan kembali menjalani swab test PCR sebelum ke masyarakat.