Cabuli Korban Pemerkosaan, Eks Petugas Rumah Aman Divonis Kebiri

10 February 2021 20:57

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia kepada terdakwa pencabulan anak, yang juga mantan anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau Rumah Aman Lampung Timur. Terdakwa terbukti bersalah mencabuli anak korban pemerkosaan yang sedang didampinginya.

(Hani Handayanti)


Close Ads X
Close Ads X