Terbukti Terima Suap, Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 9 Tahun Penjara

4 February 2022 20:18

Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta  terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno. Hakim menilai Angin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap. Menurut hakim hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemberatasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X