12 November 2021 18:31
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebutkan pihak kampus wajib memberikan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual. Sanksi mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat pemberhentian baik sebagai mahasiswa maupun tenaga pendidik.