Luhur Hertanto • 19 November 2021 09:49
Pemerintah memastikan keputusan penaikan Upah Minimum 2022 dengan rata-rata nasional 1,09% sudah dihitung secara cermat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun kenaikan upah dinilai belum dapat mendongkrak daya beli pekerja karena nilai kenaikanmasih lebih kecil bila dibanding besaran inflasi.