Penerapan Perda Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta

21 October 2020 12:01

Perda Penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta sudah disahkan pada Senin (19/10/2020). Dengan adanya Perda ini, pelanggar protokol kesehatan dapat dikenai sanksi pidana. 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X