28 July 2020 13:34
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan uang pangkal bagi peserta didik yang tidak diterima pada seleksi PPDB Tahun Ajaran 2020-2021. Adapun besaran bantuan uang pangkal ialah Rp1 juta-2,5 juta. Bagaimana tanggapan orang tua murid atas hal ini?