Ujaran Benci, BUI Menanti (2)

18 August 2020 21:09

Jerat UU ITE kembali menimbulkan tanda tanya. Polisi menetapkan I Gede Ari Astina atau Jerinx sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terkait menyebut 'IDI kacung WHO' di media sosialnya. Pasal-pasal yang digunkan pun terkesan dipaksaan, lantaran ujaran kebencian harus mengandung unsur SARA.

Jerinx pun diketahui tidak asal mengutip. Aksinya didasarkan pada pendapat-pendapat sejumlah ahli di bidangnya. Namun penyampaiannya menggunakan kata-kata yang keras dan pedas. Lantas, apa batasan yang jelas antara kritik dengan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Leah Alexis Laloan)