15 June 2021 16:56
Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan korporasi anggota bursa untuk hati-hati dalam menerbitkan obligasi di luar negeri, terutama dengan pengelolaan risiko fluktuasi mata uang asing dan rasio utang di tengah ketidakpastian pandemi covid-19.