Perppu Kerumunan Pilkada Tidak Perlu Jika Ada Sanksi Tegas

21 September 2020 16:33

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menilai perppu sanksi kerumunan di Pilkada 2020 bisa tidak perlu dikeluarkan jika ada tindakan tegas. Karena aturan tentang larangan kerumunan sudah ada di undang-undang seperti UU kekarantinaan kesehatan dan diatur juga di KUHP yang melarang adanya kerumunan di masa pemilihan umum saat pandemi covid-19.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heru Nazar)