21 September 2020 16:33
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menilai perppu sanksi kerumunan di Pilkada 2020 bisa tidak perlu dikeluarkan jika ada tindakan tegas. Karena aturan tentang larangan kerumunan sudah ada di undang-undang seperti UU kekarantinaan kesehatan dan diatur juga di KUHP yang melarang adanya kerumunan di masa pemilihan umum saat pandemi covid-19.