Perppu Kerumunan Pilkada Tidak Perlu Jika Ada Sanksi Tegas

21 September 2020 16:33

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menilai perppu sanksi kerumunan di Pilkada 2020 bisa tidak perlu dikeluarkan jika ada tindakan tegas. Karena aturan tentang larangan kerumunan sudah ada di undang-undang seperti UU kekarantinaan kesehatan dan diatur juga di KUHP yang melarang adanya kerumunan di masa pemilihan umum saat pandemi covid-19.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)