Terdakwa Kasus Salah Transfer Divonis 1 Tahun Penjara

16 April 2021 11:35

Majelis hakim PN Surabaya memvonis terdakwa kasus terima uang salah transfer dengan hukuman satu tahun penjara. Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menguasai dan mengakui uang hasil salah transfer yang bukan miliknya. 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X