3 September 2020 12:17
Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana asusila di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan 9 tersangka sebagai dalang dari kasus ini. Selain 9 orang penyelenggara yang sudah jadi tersangka, polisi juga mengamankan 47 orang peserta pesta seks sesama jenis, mereka berstatus saksi dan tidak ditahan.