Bedah Editorial MI: Efek Jera Vonis Mati

6 April 2022 08:18

Vonis hukuman pidana penjara seumur hidup ternyata belum cukup buat Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati. Sebagai konsekuensi atas kebiadabannya itu, dia kini dijatuhi hukuman mati. 

Hukuman mati di negeri ini memang masih sarat kontroversi. Tidak sedikit yang kontra dengan hukuman itu karena dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia. Namun, yang prohukuman mati juga banyak. Di Indonesia, hukuman mati juga masih merupakan hukum positif. Artinya, ia tak masalah untuk diterapkan.

Negeri ini dalam situasi darurat kejahatan seksual. Para predator tak lagi kenal latar belakang. Pendidik atau ahli agama yang sewajibnya menjadi teladan moral dan kebajikan tak sedikit yang mengumbar kesesatan. Herry Wirawan salah satu contohnya. Dalam situasi seperti itu, peran negara yang lebih optimal amatlah menentukan. 

Tidak memberi toleransi kepada penjahat seks dengan menghukum mereka tinggi-tinggi ialah kemestian. Pengesahan payung hukum yang komprehensif dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pun mesti disegerakan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Leah Alexis Laloan)