Luhur Hertanto • 1 April 2022 17:31
Komnas Perempuan mendukung usulan pemerintah agar aborsi dicantumkan dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hanya saja perlu penegasan bahwa yang tergolong sebagai tindak kekerasan seksual adalah pemaksaan aborsi. Penegasan tersebut untuk membedakannya dengan tindak aborsi yang dilakukan dengan pertimbangan medis sekaligus memberi jaminan perlindungan kepada korban, yaitu ibunda sang jabang bayi.