Supriyani Diangkat PPPK Lewat Jalur Afirmasi

29 October 2024 09:56

Guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani yang dituduh menganiaya siswanya, diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan bantuan afirmasi untuk menjadi PPPK kepada Supriyani. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti menjelaskan, bantuan afirmasi tersebut merupakan pemberian kesepakatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik lagi kedepannya. 

Abdul Mu'ti mengaku telah bertemu dengan Kapolri terkait dengan kasus viral yang menjerat Supriyani. Dengan diangkatnya Supriyani, menjadi PPPK, ia diharapkan dapat fokus menyelesaikan perkara yang sedang dihadapinya. 
 

Baca juga: Prabowo Rencanakan Tambahan Gaji untuk Guru di Indonesia


Sebelumnya, Supriyani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri. Guru honorer itu dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya, yang merupakan anak dari oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.

Kasus ini telah masuk ke meja Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel. Supriani sendiri telah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kendari, sebelum akhirnya diberi penangguhan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)