29 October 2024 09:56
Guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani yang dituduh menganiaya siswanya, diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan bantuan afirmasi untuk menjadi PPPK kepada Supriyani. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti menjelaskan, bantuan afirmasi tersebut merupakan pemberian kesepakatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik lagi kedepannya.
Abdul Mu'ti mengaku telah bertemu dengan Kapolri terkait dengan kasus viral yang menjerat Supriyani. Dengan diangkatnya Supriyani, menjadi PPPK, ia diharapkan dapat fokus menyelesaikan perkara yang sedang dihadapinya.
Baca juga: Prabowo Rencanakan Tambahan Gaji untuk Guru di Indonesia |