1 August 2024 13:29
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi tarif listrik atau pelebaran batas daya pada beberapa golongan listrik PT PLN (Persero). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menegaskan peraturan ini tidak mengubah tarif listrik PLN. Tujuan stratifikasi adalah menyesuaikan kebutuhan beberapa model bisnis untuk penyambungan daya listrik yang belum diakomodir dalam golongan tarif listrik yang sudah ada.
"Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tarif tenaga listrik di mana di dalamnya ada perluasan tarif atau stratifikasi tarif listrik," kata Jisman Hutajulu.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik |