Pemerintah Lebarkan Batas Daya Golongan Pelanggan Listrik

1 August 2024 13:29

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi tarif listrik atau pelebaran batas daya pada beberapa golongan listrik PT PLN (Persero). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menegaskan peraturan ini tidak mengubah tarif listrik PLN. Tujuan stratifikasi adalah menyesuaikan kebutuhan beberapa model bisnis untuk penyambungan daya listrik yang belum diakomodir dalam golongan tarif listrik yang sudah ada.

"Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tarif tenaga listrik di mana di dalamnya ada perluasan tarif atau stratifikasi tarif listrik," kata Jisman Hutajulu.
 

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik

Ada empat golongan pelanggan PLN yang mengalami pelebaran daya di antaranya tarif golongan traksi, curah, bisnis, dan rumah tangga. Jisman mengatakan stratifikasi tarif listrik tidak hanya memberi manfaat bagi pelanggan, namun bermanfaat pula bagi pemerintah dan PLN.

Bagi pemerintah, peraturan ini mendukung program pemerintah untuk mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia, seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Sementara bagi PLN, kebijakan ini akan meningkatkan kualitas layanan, menjawab kebutuhan pelanggan, dan mengoptimalkan produk energi yang lebih efisien.

"Perlu diingat bahwa stratifikasi ini tidak bertujuan untuk menaikkan tarif listrik. Jadi, tujuannya adalah untuk untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal untuk pelanggan," ujar Jisman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)