Sultra: Supriyani berharap agar nantinya vonis yang diberikan Hakim juga sama yaitu bebas. Meski begitu, kuasa hukum Supriyani mempertanyakan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski kliennya dituntut bebas, pihaknya menyatakan keberatan karena Supriyani disebut memukul dan akan melakukan pledoi. Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, sebut JPU beri alasan kotradiktif. Menurutnya tuntutan pembebasan hanya ada dua alasan, yakni alasan pembenar dan alasan pemaaf.
"Kalau kita ingin melepaskan atau membebaskan seseorang dari suatu perbuatan kan cuma dalam kan cuma ada dua, yaitu alasan pembenar dan alas pemaaf," ujar Andri dikutip pada 11 November 2024.
(Tamara Sanny)