1 September 2024 13:46
KPU saat ini melakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacakada) pada pilkada tahun ini. Alasannya karena ternyata masih banyak daerah pemilihan yang hanya memiliki calon tunggal alias nantinya akan melawan kotak kosong. Pilkada lawan kotak kosong tak baik untuk demokrasi Indonesia.
Berdasarkan informasi KPU ada 43 calon tunggal yang terdiri dari 1 calon tunggal tingkat provinsi dan 42 calon tunggal kabupaten/ kota.
Pada pemilihan gubernur (Pilgub) Papua Barat calon tunggal yang dimaksud adalah Dominggus Mandacan dan wakilnya, Mochammad Lakotani. Keduanya mendapatkan dukungan dari 17 partai politik (Parpol) yaitu PDIP, Golkar, NasDem, Demokrat, PKB, PAN, Hanura, PKS, Gerindra, PBB, PSI, PPP, Partai Ummat, Perindo, Partai Buruhm, Partai Garuda, dan Partai Gelora.
Saat ini KPU memberikan perpanjangan masa pendaftaran Bacakada yang sesuai dengan Undang Undang PKPU Pasal 135 Nomor 10 Tahun 2024. Sosialiasi perpanjangan pendaftaran KPU dimulai pada Jumat, 30 Agustus- Minggu, 1 September 2024. Dan perpanjangan pendaftaran dimulai pada 2-4 September 2024.