28 November 2023 22:14
Puluhan korban investasi kripto E-Dinar Coin Cash (EDCCash) menggeruduk dan mengamuk di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa sore 28 November 2023.
Para nasabah protes terhadap pihak penyidik dan Kejaksaan yang tetap ingin melanjutkan persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pemilik EDCCash.
Sebelumnya antara para terdakwa dan nasabah sudah terjadi kesepakatan damai untuk mengembalikan kerugiannya.
Penasehat hukum dari kedua belah pihak mengungkap, dugaan ada sejumlah barang yang bernilai besar yang telah disita. Namun, tidak masuk dalam barang bukti penetapan.
Kasus EDCCash mencuat usai sejumlah korban membuat laporan penipuan pada Maret 2021. Kasus kemudian berproses dan pada Januari 2022, para terdakwa di antaranya Direktur EDCCash telah divonis hukuman 6 tahun penjara sementara lima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara beragam.
Direktur Utama didakwa telah merugikan sedikitnya 57.000 anggotanya.