Kejagung Harap Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong

21 November 2024 19:36

Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap majelis hakim menolak gugatan praperadilan tersangka Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kejagung yakin semua sudah sesuai prosedur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penangkapan tersangka sudah sesuai dengan hukum dan prosedur. "Penetapan tersangka tejahadap pemohon yang dilakukan oleh termohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sesuai prosedur," tutur Harli dikutip dari Primetime News, Metro TV, Kamis, 21 November 2024.

Adapun tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong dihadirkan dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tom Lembong menjelaskan kronologi pemeriksaan dan penahanannya sebagai tersangka. 
 

Baca: Eks Stafsus Tom Lembong Diperiksa terkait Kasus Impor Gula

Tom Lembong yang mengikuti sidang secara daring menyebutkan saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan dirinya tak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Bahkan saat menjalani proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Tom hanya memberikan fakta yang membuatnya semakin yakin bahwa ia tidak berbuat kesalahan.

Tom juga mengatakan bahwa kebijakan soal impor gula yang dia keluarkan dan saat ini dijadikan dalil untuk menjeratnya sebagai tersangka merupakan kebijakan yang dibuat untuk mengutamakan kepentingan publik dan menjalankan perintah presiden di berbagai sidang kabinet kala itu.

Tom Lembong mengaku belum mengerti permasalahan yang menjadikannya tersangka dan merasa terkejut karena ia pun belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)