21 November 2024 19:36
Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap majelis hakim menolak gugatan praperadilan tersangka Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kejagung yakin semua sudah sesuai prosedur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penangkapan tersangka sudah sesuai dengan hukum dan prosedur. "Penetapan tersangka tejahadap pemohon yang dilakukan oleh termohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sesuai prosedur," tutur Harli dikutip dari Primetime News, Metro TV, Kamis, 21 November 2024.
Adapun tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong dihadirkan dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tom Lembong menjelaskan kronologi pemeriksaan dan penahanannya sebagai tersangka.
Baca: Eks Stafsus Tom Lembong Diperiksa terkait Kasus Impor Gula |