11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Ditangkap

30 April 2024 19:43

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online di kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten. Sebanyak 11 tersangka ditangkap dalam kasus tersebut.

Sebanyak 11 tersangka ini tergabung dalam pengoperasian judi online bernama CUACA77. Mereka memiliki peran berbeda-beda yakni dua orang sebagai pengelola, lima orang sebagai customer service, dua orang sebagai SEO dan telemarketing, serta dua orang sebagai admin. 

Para tersangka ditangkap saat polisi menggerebek tiga rumah mewah yang dijadikan markas judi online di Teluknaga, Tangerang, Banten, Jumat, 26 April 2024.

Polisi menyita barang bukti antara lain tiga buku rekening dan ATM, sembilan unit laptop, 27 unit ponsel, dan sejumlah barang bukti lainnya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, judi online baru beroperasi empat bulan dengan omzet mencapai Rp 1,5 miliar.

"Sekali masuk itu minimal harus membayar Rp25 ribu, itu untuk masuk saja. Kemudian setelah deposit masuk, maka pemain dapat melakukan permainan sesuai keinginan berdasarkan berapa besar deposit yang sudah dimasukkan yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan untuk masang ataupun taruhannya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 303 KUHP tentang transaksi elektronik, pasal UU ITE, serta pasal tindak pidana pencucian uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)