16 December 2023 22:41
Purwakarta: Rinto Katana, sopir bus PO Handoyo yang terguling di Tol Cipali, ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan menyebabkan 12 penumpang bus tewas dan sembilan lainnya terluka.
Hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara dipastikan Rinto lalai saat berkendara. Pemuda 28 tahun itu memacu kendaraan di atas batas maksimal saat di tikungan. Rinto menggeber bus berlari di atas 40 kilometer per jam.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, jejak Rinto memacu kendaraan terlihat dari kerusakan bus, pembatas jalan, hingga posisi persneling pada posisi gigi tinggi.
“Sopir bus PO Handoyo itu dijerat Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, dan ayat 1 atau 310 ayat 4, 3, 2, dan ayat 1 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," kata Edwar.
Bus PO Handoyo yang dikemudikan Rinto terguling pada Jumat sore, 15 Desember 2023. Posisi bus melintas dari arah Cirebon dan akan keluar menuju Interchange Cikampek. Bus terguling setelah menghajar pembatas jalan di tikungan interchange.