Kemenhaj Imbau Jemaah Bayar Dam Lewat Adahi Project yang Terintegrasi Nusuk Masar

16 May 2026 18:39

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) memperkuat tata kelola pembayaran dam (denda) bagi jemaah haji Indonesia 2026. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses pembayaran berjalan lebih transparan, aman, dan akuntabel, serta sejalan dengan regulasi pemerintah Arab Saudi dan ketentuan syariah.

Penguatan sistem ini dilakukan dengan mengintegrasikan pembayaran dam ke dalam skema Adahi Project yang terhubung langsung dengan sistem Nusuk Masar. Melalui integrasi ini, jemaah haji mendapatkan jaminan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan dam—mulai dari proses pembelian hewan hingga pendistribusian daging kurban—terpantau secara tertib administrasi dan memenuhi standar syariat Islam.
 

Baca juga: Waspadai Disorientasi pada Jemaah Calon Haji Lansia, Intip Trik Mencegahnya

Pemerintah telah menetapkan besaran biaya dam tahun ini sebesar 720 Riyal Saudi per orang. Untuk mempermudah proses verifikasi dan pembayaran, petugas resmi Adahi Project dijadwalkan akan mendatangi langsung hotel-hotel jemaah. Kehadiran petugas di lokasi penginapan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan langsung sekaligus meminimalisir kendala teknis bagi jemaah di Tanah Suci.

Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan kepada seluruh jemaah, khususnya bagi mereka yang melaksanakan Haji Tamattu' dan memiliki kewajiban dam, agar selalu menggunakan jalur resmi yang telah disediakan pemerintah. Hal ini sangat ditekankan untuk melindungi jemaah dari risiko penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Skema ini memang dipilih untuk memastikan pelaksanaan dam berlangsung sesuai syariat, tertib administrasi, aman, dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan," tegas juru bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff yang dikutip Liputan Haji 2026 pada Sabtu 16 Mei 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)