16 May 2026 18:39
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) memperkuat tata kelola pembayaran dam (denda) bagi jemaah haji Indonesia 2026. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses pembayaran berjalan lebih transparan, aman, dan akuntabel, serta sejalan dengan regulasi pemerintah Arab Saudi dan ketentuan syariah.
Penguatan sistem ini dilakukan dengan mengintegrasikan pembayaran dam ke dalam skema Adahi Project yang terhubung langsung dengan sistem Nusuk Masar. Melalui integrasi ini, jemaah haji mendapatkan jaminan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan dam—mulai dari proses pembelian hewan hingga pendistribusian daging kurban—terpantau secara tertib administrasi dan memenuhi standar syariat Islam.
| Baca juga: Waspadai Disorientasi pada Jemaah Calon Haji Lansia, Intip Trik Mencegahnya |