Pemprov Jateng Tanam Pohon di Bekas Tambang, Dorong Reklamasi Ramah Lingkungan

13 May 2026 18:10

Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Institute for Essential Services Reform (IESR) menggelar aksi penanaman pohon di kawasan bekas tambang Kabupaten Semarang dalam rangka memperingati Hari Bumi 2026. Kegiatan bertema Our Power Our Planet tersebut menjadi bentuk komitmen pelestarian lingkungan pasca-aktivitas pertambangan.

Puncak peringatan Hari Bumi dilakukan melalui aksi reklamasi di kawasan bekas tambang milik CV Jati Kencana. Langkah tersebut menjadi simbol pemulihan fungsi lingkungan sekaligus pengingat pentingnya menjaga keseimbangan ekologi di tengah aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
 



Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pemerintah daerah akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, termasuk memastikan kewajiban reklamasi berjalan sesuai aturan.

“Melestarikan alam itu yang utama. Sehingga perizinan-perizinan terkait tambang ini betul-betul ditertibkan,” ujar Ahmad Luthfi.

Ia menjelaskan setiap pelaku usaha tambang wajib menyiapkan jaminan reklamasi dan dana pascatambang sebelum memperoleh izin operasi. Menurutnya, langkah tersebut penting agar aktivitas pertambangan tidak meninggalkan kerusakan lingkungan.

“Saya tidak peduli di belakangnya ada siapa. Provinsi Jawa Tengah harus menjadi pelopor pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak boleh melanggar konservasi alam,” tegasnya.

Luthfi juga menyebut pihaknya telah menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak tambang ilegal di sejumlah wilayah. Beberapa kasus bahkan telah masuk proses pidana.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, mengatakan reklamasi bukan sekadar menutup lubang tambang, tetapi juga harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Reklamasi itu bisa menjadi waduk, hutan kembali, agrowisata, kawasan industri, hingga persawahan, tergantung pola ruang dan tata ruang daerah,” kata Agus Sugiharto.

Ia menambahkan masih banyak masyarakat yang memandang aktivitas tambang identik dengan kerusakan lingkungan. Padahal, regulasi telah mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memulihkan kondisi lingkungan setelah masa eksploitasi selesai.
 

“Setelah kegiatan eksploitasi, ada kewajiban pelaku usaha tambang untuk melakukan pembenahan atau reklamasi pascatambang yang harus memberikan nilai tambah dari kondisi sebelumnya,” ujarnya.

Pihak CV Jati Kencana selaku pengelola kawasan tambang juga mengaku telah menyiapkan rencana reklamasi sejak awal kegiatan penambangan dilakukan. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan dampak lingkungan sekaligus menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Pemprov Jawa Tengah berharap pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Zein Zahiratul Fauziyyah)