11 May 2026 22:42
Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara tengah melakukan pendalaman hukum secara intensif terkait meninggalnya tiga pendaki akibat erupsi Gunung Dukono pada 8 Mei 2026. Fokus utama penyelidikan saat ini diarahkan pada dugaan kelalaian dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara jasa perjalanan wisata atau open trip.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi, termasuk penanggung jawab rombongan pendaki. Polisi juga sedang menelaah sejumlah rekaman video yang mendokumentasikan situasi saat erupsi terjadi.
Pemandu Tak Berizin dan Tanpa Badan Usaha
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan fakta bahwa penyelenggara open trip yang membawa rombongan korban tidak memenuhi standar legalitas pendakian. Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Stephen Napium, mengungkapkan bahwa penanggung jawab rombongan berinisial RS beroperasi secara perorangan.
"Penyelenggara atas nama Reza ini perorangan. Dia tidak berbadan usaha dan tidak mengantongi sertifikat tur wisata. Ini adalah poin utama pendalaman yang sudah kami lakukan," jelas Brigjen Pol. Stephen Napium.
Polda Maluku Utara menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pendaki maupun pemandu wisata di wilayah tersebut. Polisi menekankan pentingnya sertifikasi bagi pemandu gunung agar mereka memiliki kompetensi dalam memahami aturan keselamatan, terutama saat muncul peringatan dini aktivitas vulkanik.
Selain RS, polisi juga akan mendata penyelenggara open trip lainnya yang terdeteksi melakukan aktivitas pendakian melalui jalur-jalur tidak resmi pada saat kejadian berlangsung. Hal ini dilakukan guna menertibkan jasa wisata pendakian yang sering kali mengabaikan aspek keselamatan demi keuntungan komersial.