Komdigi Terapkan Verifikasi Biometrik Kartu SIM Cegah Kejahatan Digital

24 July 2026 08:39

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat keamanan ruang digital melalui penerapan verifikasi biometrik pada registrasi kartu SIM. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan kejahatan digital sekaligus melindungi data pribadi masyarakat.

Penguatan keamanan digital tersebut disampaikan dalam agenda komitmen bersama yang dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, jajaran operator seluler, serta para pemangku kepentingan terkait.

Komdigi menyebut penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik sejak awal 2026 berhasil menekan pendaftaran nomor seluler bodong secara signifikan. Kebijakan ini diharapkan dapat memutus penyalahgunaan nomor telepon untuk berbagai modus kejahatan digital.


Selain itu, Komdigi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tengah menyiapkan aplikasi cek registrasi nasional. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengecek penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta mengajukan pemblokiran atau penghentian registrasi (unreg) apabila ditemukan penyalahgunaan data.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital.

"Prinsipnya adalah negara harus hadir untuk mengamankan pelanggan konsumen dari kejahatan-kejahatan digital, terkhusus yang datang dari anonimitas atau nomor-nomor seluler yang tidak bernama atau menggunakan NIK palsu karena tidak dicek wajahnya melalui jumpa langsung ataupun biometrik," ujar Meutya dalam tayangan Headline News Metro TV, Jumat 24 Juli 2026. 

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X