16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinonaktifkan Sementara

17 April 2026 10:02

Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual verbal. Langkah tegas ini diambil di tengah proses investigasi internal yang masih terus berjalan.

Pihak universitas menetapkan bahwa penonaktifan ke-16 mahasiswa tersebut akan berlaku hingga 30 Mei 2026. Keputusan ini diambil untuk menegaskan integritas proses investigasi serta menjamin keselamatan bagi para korban.

Dalam pernyataan resminya, UI mengecam keras segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia dan berpotensi melanggar hukum. Selain melakukan pemeriksaan internal, pihak kampus juga menggandeng pihak eksternal untuk memberikan perlindungan serta pendampingan psikologis bagi para korban selama kasus ini diusut.
 

Baca juga: Viral Kasus FH UI, Apakah Pelecehan Seksual Verbal Langgar Hukum?

Kondisi Korban dan Langkah Hukum yang Ditempuh

Kuasa hukum beberapa korban, Timotius Rajaguguk, mengungkapkan bahwa saat ini kondisi para korban masih merasa tidak aman, terutama karena perkembangan kasus ini yang menjadi perhatian masif di masyarakat.

Para korban masih menanti apa tindakan tegas yang akan dijatuhkan oleh Universitas Indonesia. Meskipun saat ini pihak korban masih berfokus pada sanksi administratif dan etik dari internal kampus, Timotius menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum pidana.

"Mungkin nantinya kami akan mempertimbangkan upaya hukum lain seperti laporan pidana di kepolisian," tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)