17 April 2026 10:02
Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual verbal. Langkah tegas ini diambil di tengah proses investigasi internal yang masih terus berjalan.
Pihak universitas menetapkan bahwa penonaktifan ke-16 mahasiswa tersebut akan berlaku hingga 30 Mei 2026. Keputusan ini diambil untuk menegaskan integritas proses investigasi serta menjamin keselamatan bagi para korban.
Dalam pernyataan resminya, UI mengecam keras segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia dan berpotensi melanggar hukum. Selain melakukan pemeriksaan internal, pihak kampus juga menggandeng pihak eksternal untuk memberikan perlindungan serta pendampingan psikologis bagi para korban selama kasus ini diusut.
| Baca juga: Viral Kasus FH UI, Apakah Pelecehan Seksual Verbal Langgar Hukum? |