Susah betul mendapatkan keadilan di negeri ini. Bahkan, hilangnya ratusan nyawa manusia tak cukup untuk menggerakkan hati aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban dan publik.
Itulah yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan. Tragedi itu terjadi pada 1 Oktober 2022 seusai pertandingan Liga 1 antara tuan rumah Arema FC dan Persebaya Surabaya. Diawali dengan merangseknya suporter tuan rumah ke lapangan, aparat keamanan bertindak di luar batas. Mereka melepaskan tembakan gas air mata, kekacauan terjadi, dan ujung-ujungnya 135 penonton meninggal dunia.
Itulah tragedi dengan jumlah terbanyak kedua dalam sejarah hitam sepak bola. Ia hanya kalah dari insiden di Estadio Nacional Peru pada 24 Mei 1964 dengan 328 orang meninggal dunia tatkala tuan rumah menjamu Argentina di babak kualifikasi Olimpiade Tokyo.
Sepak bola yang semestinya menghadirkan kegembiraan menjelma menjadi arena duka. Markas 'Singo Edan' berubah menjadi lapangan kematian, juga menyebabkan ratusan korban luka-luka yang dampaknya masih dirasakan hingga sekarang.
Tragedi Kanjuruhan tidak cuma menjadi catatan kelam sepak bola di Tanah Air, tetapi juga bagi dunia. Namun, sekali lagi, semua itu tidak cukup untuk menghadirkan keadilan bagi para korban.
Ketidakadilan mulai terasa ketika cuma enam orang yang dijadikan tersangka dalam peristiwa itu. Bahkan, satu di antaranya Direktur Utama PT Liga Indonesia sebagai pengelola Liga 1 saat itu, Akhmad Hadian Lukita, belum menjalani sidang. Dalihnya, dia masih dalam proses pelengkapan berkas.
Ketidakadilan kian terasa ketika majelis hakim yang mengadili para terdakwa begitu bermurah hati. Pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, 9 Maret, majelis hanya memvonis Ketua Panpel Pertandingan Arema FC Abdul Haris pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Durasi hukuman yang sama ditimpakan kepada eks Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Baik Haris maupun Suko dinyatakan bersalah karena kealpaan mereka menyebabkan orang lain mati dan luka-luka. Namun, vonis yang diketuk palu hakim terbilang ringan, jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan.
Pun dengan Ajun Komisaris Hasdarmawan. Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim itu cuma dihukum 1,5 tahun dalam sidang dua hari lalu. Bahkan, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Utomo divonis bebas.
Sebelumnya, ketiganya dituntut tiga tahun penjara.
Teramat sulit bagi nalar sehat kita untuk memahami betapa baik hatinya majelis hakim kepada mereka yang menjadi bagian dari penyebab tragedi. Sukar nian bagi akal waras kita untuk menerima putusan para 'wakil Tuhan' itu.
Adilkah perbuatan yang menyebabkan 135 korban jiwa hanya diganjar hukuman seringan itu? Harus tegas kita katakan, tidak. Cukupkah hanya mereka yang dimintai pertanggungjawaban? Jawabannya juga tidak. Masih ada pemilik otoritas lebih tinggi yang semestinya juga ditindak.
Kita mendesak jaksa untuk mengajukan banding. Kita berharap pula majelis hakim tingkat banding nantinya lebih punya nurani untuk memberikan keadilan yang benar-benar adil, bukan keadilan yang pura-pura, bagi keluarga korban.
Benar bahwa peristiwa memilukan di Kanjuruhan tidak lepas dari perilaku buruk suporter yang melampiaskan kekalahan tim mereka dengan menyerbu ke lapangan. Akan tetapi, seburuk apa pun situasi, panpel wajib mengantisipasi. Segenting apa pun keadaan, aparat keamanan pantang lepas kendali. Mereka tak boleh berlindung di balik kelakuan suporter.
Satu nyawa pun yang hilang, mereka yang bertanggung jawab mutlak dihukum berat. Namun, dalam Tragedi Kanjuruhan itu, deretan nyawa yang melayang sepertinya sekadar angka bagi para penegak keadilan
Sumber: Media Indonesia