Fact Check: Nasib Rafael di KPK, Kurang Bukti atau Kurang Nyali?
15 March 2023 19:19
Rafael Alun Trisambodo mencuri perhatian publik, usai kasus anaknya, Mario Dandy, mencuat ke karena menganiaya salah satu anak anggota GP Ansor, David Ozora. Tak hanya itu, Mario juga kerap flexing alias pamer kekayaan.
Buntut kasus tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai eselon III Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
KPK sudah buka suara di awal, bahwa laporan kekayaan Rafael yang mencapai Rp56 miliar tidak sesuai dengan profil kekayaannya. Menurut KPK, tidak ada larangan bagi pejabat untuk punya aset atau harta kekayaan dalam jumlah besar, tapi profil kekayaan harus sesuai.
Ada temuan barang mewah seperti mobil Rubicon yang tidak diakui RAT, tetapi sering dipakai anaknya.
Berdasarkan hasil penelusuran, PPATK menemukan Rafael memiliki safe deposit box di salah satu bank BUMN dengan isi Rp37 miliar, dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Uang puluhan miliar tersebut bagian dari dana yang diblokir PPATK.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan Kementerian Keuangan, Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku dan ucapan dan tindak kepada setiap orang di dalam dan luar kedinasannya.
Rafael tidak melaporkan harta, tidak patuh pelaporan pajak, serta pamer atau flexing-flexing di media sosial.
Selain itu, PPATK juga membongkar sindikat pajak Rafael Alun, karena ada dugaan keterlibatan banyak pihak dalam urusan harta Rafael Alun.
Aliran dana Rp500 miliar milik Rafael merupakan nilai mutasi rekening periode 2019 hingga 2023. Diketahui tidak semua aliran dana Rafael ini digunakan untuk pencucian uang.
PPATK juga menilai ada peran pencucian uang profesional dalam aset Rafael yakni, professional money launderers (PMLs) yang selama ini bertindak untuk kepentingan Rafael.
Jasa pencucian uang profesional ini adalah pencucian uang yang dilakukan oleh beberapa pihak tertentu dengan imbalan komisi atau bentuk lain sesuai dengan perjanjian. Latar belakangnya dapat bermacam-macam, adanya akuntan dan ahli hukum sehingga seolah-olah terlihat seperti transaksi sah.
KPK menjelaskan sudah disepakati bahwa mengenai pemeriksaan LHKPN Rafael sudah ditingkatkan pada tahap penyelidikan dan semua pihak terkait akan dimintai keterangan.
Dari semua temuan yang ada selama ini, KPK belum menemukan unsur pidana terhadap Rafael dan belum memprosesnya.
Padahal, dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang tertuang:
Pasal 4 UU TPPU
"Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Jika dilihat, undang-undang ini sudah memenuhi syarat untuk menangkap Rafael atau pejabat yang profilnya tidak tepat.