Puluhan Pejabat Kementerian Keuangan Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN
9 March 2023 21:10
SHARE NOW
39 pejabat Kementerian Keuangan merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, dianggap melanggar aturan dan asas kepatutan meski dibantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Mantan anggota Ombudusman Ahmad Alamsyah Saragih menilai hal tersebut kurang baik dan merupakan kekacauan dalam administrasi atau tata kelola pegawai pemerintahan, karena pejabat yang merangkap jabatan mendapatkan upah yang tidak terstandar.
"Di Kementerian Keuangan kan regenerasinya cukup tinggi dibanding kementerian yang lain kemudian dapat macam-macam yang tidak terstandar. Ada yang dapatnya besar dan ada yang di BUMN kelas biasa dapatnya kecil. Menurut saya ini kekacauan dalam administrasi atau tata kelola pegawai pemerintahan." ucap mantan anggota Ombudusman Ahmad Alamsyah Saragih.
Selain mendapatkan gaji dari Kemenkeu, pejabat rangkap jabatan ini juga memperoleh gaji, honor dan fasilitas full dari BUMN. Hal tersebut nenurut Ahmad Alamsyah Saragih tidak akuntabel.
"Bukan hanya rangkap jabatan, rangkap penghasilan juga itu yang menurut saya jadi tidak akuntabel sama sekali," ucap mantan anggota Ombudusman Ahmad Alamsyah Saragih.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap, alasan sejumlah pejabat eselon satu di Kementerian Keuangan rangkap jabatan di perusahaan BUMN. Bendahara Negara menegaskan, penempatan para pejabatnya bukan sebagai pelanggaran dan justru dalam upaya pengawasan kepada perusahaan plat merah yang mendapat dana dari APBN.