11 April 2023 21:21
Kementerian Agama mulai membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) mulai 11 April-5 Mei 2023. Waktu pelunasan BIPIH ditetapkan setelah Kemenang menerbitkan keputusan Menteri Agama No.352 Tahun 2023 tentang BIPIH reguler 1444 H dan penggunaan nilai manfaat.
Keputusan menteri Agama ini mengatur BIPIh jemaah haji reguler, petugas haji daerah, serta pembimbing pada kelompok ibadah haji dan umroh. KMA juga mengatur masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari nilai manfaat.
BIPIH adalah biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar calon jemaah yang terdiri dari setoran awal dan setoran lunas. BIPIh lebih popules disebut biaya haji.
Sementara, BPIH adalah biaya yang digunakan untuk operasional biaya penyelenggaraan ibadah haji atau biasa disebut biaya riil keseluruhan per jemaah agar dapat menjalankan ibadah haji.