Putusan peninjauan kembali atas sengketa lahan Hotel Sultan Jakarta akhirnya dimenangkan pemerintah. Kementerian Sekretariat Negara akan mengelola Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan, saat ini pengelolaan Hotel Sultan tengah dalam masa transisi dan akan dilakukan audit terhadap pengelolaan Hotel Sultan.
Soal gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diajukan Pontjo Sutowo, Setya Utama memastikan, gugatan itu tidak akan mempengaruhi masa transisi pengelolaan Hotel Sultan.
Pihak Pontjo Sutowo tengah menggugat Menteri ATR, Kepala Badan Pertanahan Nasional ke PTUN soal hak pengelolaan setneg atas lahan lokasi Hotel Sultan.
Diketahui, selama 16 tahun yakni periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti kepada negara dalam hal ini kementerian sekretariat negara atas penggunaan lahan tersebut.