Arif Rachman Divonis 10 Bulan, Ayah: Saya Bersyukur Atas Vonis yang Diberikan Hakim
23 February 2023 12:35
SHARE NOW
Ayah Arif Rachman, Muhammad Arifin Rahim bersyukur usai mendengar vonis yang dijatuhkan hakim kepada anaknya yaitu 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice di PN Jaksel, Kamis, (23/2/2023).
"Sebagai orang muslim sesuai dengan keyakinan saya dan perintah dari Allah SWT untuk menyampaikan rasa syukur atas vonis yang diberikan hakim yang telah diputuskan dan atas perintah Allah melalui hakim yang melakukan persidangan dengan baik" ujar Ayah Arif Rachman, Muhammad Arifin Rahim.
Muhammad Arifin juga menyampaikan terimakasih kepada hakim, pengacara, keluarga dan termasuk media yang telah memberi informasi baik kepada masyarakaat tentang proses penyelewengan keadilan dan proses persidangan yang berjalan baik sesuai aturan hukum yang bersifat benar dan adil.
Muhammad Arifin sangat senang apabila anaknya bisa kembali bergabung ke polri dan ia memohon kepada kapolri untuk bisa menerima putranya untuk kembali berbakti kepada negara.
"Saya adalah purnawirawan polri, tentu saya senang sekali apabila anak saya bisa kembali lagi ke polisi saya memohon kepada kapolri untuk bisa kembali menerima putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi polri" ujar ayah Arifin sambil menangis kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Istri Arif Rachman juga bahagia dan sangat bersyukur atas vonis yang diberikan hakim dengan vonis yang sebaik-baiknya kepada suaminya.
"Saya bahagia dan sangat bersyukur atas vonis yang diberikan hakim dan berterima kasih kepada hakim yang sudah memberikan vonis yang sebaik-baiknya untuk suami saya, alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah" ungkapnya.