Mahkaman Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materi yang mengatur batas masa jabatan presiden. Dengan adanya putusan MK ini, masa jabatan presiden maksimal tetap 2 periode. Hakim Konstitusi menilai, perpanjangan masa jabatan presiden tidak konstitusional.
Gugatan tersebut diajukan oleh guru honorer asal Riau, Herifuddin Daulay. Ia menguji soal syarat presiden dan wapres yang hanya bisa menjabat dua kali masa jabatan. Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i dan pasal 222 UU no.7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Dalam permohonananya, Herifuddin merasa dirugikan karena tidak bisa mendapat capres-cawapres yang kompeten. Ia menilai SBY dan Jokowi sosok yang masih layak untuk menjadi presiden. Namun, karena aturan yang ada, mereka tidak bisa dipilih lagi.
MK memutus perkara tersebut dan menolak semua permohonan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya pemohon mengajukan dalil lain selain pokok permohonan yang diajukan. Dalilnya dianggap tidak jelas dan tidak memiliki benang emrah dengan petitum pemohon.
Putusan MK ini menjadi akhir dari polemik soal perpanjangan masa jabatan presiden, sehingga masa jabatan presiden maksimal masih dua periode.