Jari Bayi Putus, Perawat RS Muhammadiyah Terancam 5 Tahun Penjara
7 February 2023 05:02
SHARE NOW
Seorang perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus putusnya jari seorang bayi, Minggu (5/2/2023). Perawat itu diduga melakukan malapraktik dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Penetapan tersangka perawat berinisial D dilakukan setelah penyidik memeriksa sepuluh orang saksi serta hasil visum korban. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 360 KUHP tentang kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan orang luka berat, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Namun, meskipun sudah ditetapkan tersangka, D belum dilakukan penahanan. Polisi masih akan melihat aspek psikologis tersangka.
Sebelumnya, jari seorang bayi berusia delapan bulan putus akibat tergunting saat tengah dirawat di rumah sakit di Palembang. Diduga insiden tersebut akibat kelalaian seorang perawat.