Simak! Poin-Poin Bantahan Jaksa atas Pleidoi Ferdy Sambo, Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf
31 January 2023 09:52
SHARE NOW
Poin-poin bantahan jaksa terhadap nota pembelaan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada sidang replik, Jumat (27/1/2023).
Poin replik jaksa atas pleidoi Ferdy Sambo:
1. Jaksa menyatakan pleidoi Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang dapat menggugurkan tuntutan.
2. Fakta di persidangan, Ferdy Sambo memberi perintah untuk menghancurkan alat bukti.
3. JPU menilai Ferdy Sambo tidak jujur dan berbelit saat memberikan keterangan.
Kesimpulannya jaksa atas replik atas replik Ferdy Sambo tersebut adalah jaksa meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir J untuk menolak seluruh pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum maupun terdakwa Ferdy Sambo.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutan JPU, yakni pidana seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo dan ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Poin replik jaksa atas pleidoi Ricky Rizal:
1. Ricky menolak menembak Brigadir J tapi tahu apa yang direncanakan Ferdy Sambo.
2. Ricky tahu ada permasalahan antar Brigadir J dengan Putri, sehingga harus mengamankan Brigadir J.
Kesimpulan jaksa atas replik Ricky Rizal tersebut adalah jaksa meminta majelis hakim mengabaikan semua pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal. Jaksa meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal untuk mengesampingkan dalil-dalil yang kemukakan dalam pleidoinya.
Poin replik jaksa atas pleidoi Kuat Ma'ruf:
1. JPU menilai pleidoi Kuat Ma'ruf hanya curahan hati tanpa pembuktian.
2. Kuat turut serta atas pembunuhan yang direncanakan.
Kesimpulan jaksa menanggapi pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf tersebut adalah jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara. Sebab, Kuat Ma'ruf secara sah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.