2 August 2023 21:03
Pemerintah Indonesia bakal segera meluncurkan golden visa yang memungkinkan warga negara asing untuk tinggal sementara di tanah air selama periode 5-10 tahun. Tidak sembarang orang bisa memiliki Golden visa ini karena kriterianya sangat terbatas.
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut saat ini pemerintah tengah mematangkan peraturan seputar golden visa dan ditargetkan selesai dalam kurun waktu sekitar 1-2 minggu ke depan.
Luhut menambahkan ada sejumlah kriteria warga negara asing yang bisa mendapatkan golden visa ini. Di antaranya adalah pihak dengan kapasitas intelektual yang tinggi seperti peneliti dari lembaga pendidikan termuka di dunia.
Golden visa adalah skema tinggal melalui investasi yang memungkinkan individu untuk mendapatkan izin tinggal di suatu negara dengan cara membeli properti, melakukan investasi atau donasi dalam jumlah yang besar.
Peraturan tengah disusun oleh Kemenkumham RI yang mencakup persyaratan izin tinggal, kriteria penerima golden visa hingga lama masa tinggal.