Kuasa Hukum Ferdy Sambo Menilai Dakwaan Jaksa Masih Tidak Konsisten

20 October 2022 13:05

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsinya tidak menguraikan secara jelas peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan JPU hanya menanggapi secara formal eksepsi terdakwa sebelumnya. Padahal surat dakwaan harus disusun secara cermat dan jelas.

“Rangkaian atau urutan petistiwa harus betul-betul dirangkaikan sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana oleh masing-masing terdakwa bisa kelihatan,” kata Arman Hanis usai sidang pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022)

Sementara itu, kuasa hukum Febri Diansyah mengatakan inkonsistensi JPU terletak pada kapan perencanaan pembunuhan itu terjadi. Menurut penilaiannya, dalam surat dakwaan seolah-olah perencanaan terjadi sejak di rumah Magelang. 

“Tetapi dakwaan itu sendiri menyebutkan ketika Bu Putri melaporkan kepada Pak Sambo di Saguling, kemudian Pak Sambo emosional, tetapi dengan kecerdasannya kemudian menenangkan diri, setelah itu membuat rencana untuk menghabisi dan seterusnya,” kata Febri.

Febri menilai dakwaan tersebut seolah-olah menyebut perencanaan pembunuhan Brigadir J muncul di Magelang. Sehingga kuasa hukum berpendapat JPU tidak konsisten dalam dakwannya. 

“Sayangnya itu tidak ditanggapi atau dijawab dengan jelas di dalam tanggapan Jaksa,” kata Febri.

(Muhammad Ali Afif)


Close Ads X
Close Ads X