20 October 2022 10:27
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Putri Candrawathi atas dakwaan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penolakan eksepsi itu dibacakan JPU dalam sidang mendengarkan tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Putri Candrawathi sebelumnya mengajukan enam poin keberatan usai jaksa jatuhkan dakwaan. Dari keenam poin tersebut salah satunya adalah Tim kuasa hukum Putri menilai Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap sesuai dengan fakta yang ada.
Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.