Penyelundupan 270,2 Kilogram Sabu dari Malaysia Digagalkan

12 October 2022 16:19

Penyelundupan sabu seberat total 270,2 kilogram dari Malaysia berhasil digagalkan. Sabu sebanyak itu berasal dari empat kasus yang Bareskrim dan Bea Cukai ungkap dalam dua bulan terakhir.

Tersangka pada kasus pertama berinisial S (42) berhasil ditangkap pada 2 September 2022. Narkoba jenis sabu seberat 21,283 kilogram tersebut diangkut dari Malaysia dan masuk ke Pekanbaru dengan tujuan akhir Jakarta. 

Sementara itu, kasus kedua melibatkan satu buah kapal yang mengangkut sabu dari Malaysia. Sabu seberat 20 kilogram disembunyikan di mesin kapal. Petugas memeriksa kapten kapal (MI) dan 12 ABK lainnya pada 26 September 2022. Basarnas dan polres setempat dikerahkan untuk mencari kapten kapal yang buron akibat melompat ke laut untuk melarikan diri. Namun, tersangka kemudian ditemukan tewas.  

Petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial F yang berperan sebagai penjemput darat. Barang bukti sabu seberat 179 kilogram ditemukan di bagasi belakang mobil. Dalam kasus ini, masih ada tiga DPO yakni A, S dan K yang masih dalam pencarian. 

Kasus keempat terjadi pada 8 Oktober 2022 yang melibatkan satu buah kapal di Perairan Aceh Tamiang. Tiga orang di kapal tersebut menjadi tersangka yakni TZ, MR dan M diamankan dengan barang bukti 50 kilogram sabu. Selain itu, petugas juga berhasil menangkap tersangka berinisial H yang akan berperan sebagai transporter darat. 

(Thirdy Annisa)


Close Ads X
Close Ads X